> >

Anggota DPR dari Nasdem Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal

Politik | 10 Juni 2023, 07:00 WIB
Sugeng Suparwoto menyebut Partai NasDem akan tetap bersama Jokowi hingga tahun 2024 meskipun nantinya menteri dari partai tersebut terkena reshuffle atau perombakan kabinet. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Laporan anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII itu terkait dugaan pelanggaran etik lantaran telah melakukan pelecehan seksual secara verbal.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota.

Pihaknya juga telah meneliti berkas laporan yang dilayangkan Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap, Ammy Amalia Fatma Suraya.

Menurut Habiburokhman, tahapan selanjutnya MKD akan rapat pleno untuk membahas agenda pemanggilan pihak pelapor dan juga terlapor untuk dimintai klarifikasi. 

Baca Juga: Partai NasDem: Demokrat Paksa AHY Dampingi Bacapres Anies Baswedan

"Setelah rapat pleno, kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi klarifikasi antara pelapor dengan terlapor," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jumat (9/6/2023).

Habiburokhman menambahkan dugaan pelanggaran etik ini akan dibahas secara mendalam oleh MKD.

Hal ini lantaran pihak pelapor merupakan mantan anggota DPR yang mengerti prosedur dan kode etik anggota dewan.

Di sisi lain, banyak juga kaum perempuan di DPR yang memberi perhatian atas kasus dugaan pelanggaran etik ini. 

Adapun laporan Ammy Amalia telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

Baca Juga: Anggota DPR Lakukan KDRT ke Istri Mengundurkan Diri, MKD Tak Jadi Tindaklanjuti Laporan

"Kami juga mendapatkan atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI terutama kaum perempuan dari masing-masing fraksi. Untuk itu kita cek syarat-syarat formilnya, kalau terpenuhi kita lanjutkan dengan rapat pleno," ujarnya. 

Selain ke MKD, Bareskrim Polri juga mendapat laporan serupa terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal ke anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan AAFS sebagai pihak pelapor nantinya akan dipanggil untuk dimintai penjelasan. Agenda undangan dijadwalkan pada Rabu (14/6/2024).

"Tentu kita akan mendengar keterangan dari sdri A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU