> >

Alasan Polisi Tetapkan Anggota Brimob Bripka Andry Jadi DPO Usai Bongkar Setor Rp650 Juta ke Atasan

Hukum | 10 Juni 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi polisi. Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan yang curhat telah menyetorkan mencapai Rp650 juta ke pimpinannya ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan yang curhat telah menyetorkan uang mencapai Rp650 juta ke pimpinannya ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya pun menjelaskan terkait alasan penetapan DPO terhadap Bripka Andry.

"Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Kombes Nandang, Sabtu (10/6/2023).

Menurut penjelasannya, Bripka Andry sudah tidak pernah masuk dinas setelah dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada Maret 2023 lalu.

Selain itu, ia juga menyebut Bripka Andry tak pernah datang saat dipanggil Propam Polda Riau untuk diperiksa terkait masalah setoran tersebut.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan," jelasnya.

Kini, pihaknya, lanjut Kombes Nandang tengah mencari keberadaan Bripka Andry.

Baca Juga: Khawatir Dapat Ancaman Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK, Usai Bongkar Setoran ke Pimpinan

Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Ditahan

Sementara itu, delapan anggota Brimob Polda Riau telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kombes Nandang menambahkan dari delapan anggota Brimob itu, salah satunya adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry.

Penahanan ini buntut viralnya curhatan Andry yang mengaku memberikan setoran kepada atasannya.

Nandang mengatakan, Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob lainnya dipatsus selama 30 hari ke depan sejak 8 Juni 2023 kemarin.

"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang, Jumat (9/6). 

Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dipatsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.

Ia pun mengungkapkan salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M," tegasnya.

Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021 dengan total uang lebih kurang Rp 650 juta.

Hal itu dibeberkan Andry di media sosial. Adapun tindakannya itu dilandasi karena dirinya tidak terima telah dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial tersebut.

Baca Juga: Bongkar Atasan Terima Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Ternyata Tak Pernah Ngantor Sejak Dimutasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU