> >

Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Firli Cs, IM57: KPK Berpotensi Jadi Alat Gebuk Politik

Hukum | 10 Juni 2023, 09:30 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kelompok mantan pegawai KPK, IM57+ Institute soal sikap pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) untuk menerapkan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Karena ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka Demokrasi akan berjalan sekedar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang Orde Oligarki."

Sebab itu, pihaknya pun meminta para tokoh partai politik dan DPR RI mempertimbangkan secara serius ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Perlu dipertimbangkan secara serius dari para tokoh partai politik dan DPR RI untuk menunjukan komitmen pada demokrasi dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan kondisi ini," tuturnya.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap hal itu bisa mengancam independensi KPK, karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Dengan putusan MK tersebut, maka masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini, diperpanjang hingga akhir 2024 mendatang. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan kpk.

"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip, di atas kurang kesepakatan itu, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," Kata Mahfud, Jumat (9/6).

"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka."

Namun, lanjut Mahfud, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Firli Bahuri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Putusan MK Adalah Undang-Undang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU