> >

Update Kasus Penganiayaan David Ozora, MA Tolak Kasasi AG

Hukum | 13 Juni 2023, 20:59 WIB
Perempuan berinisial AG (tengah) saat di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Sumber: Antara)

Namun, Vonis PN Jakarta Selatan tersebut kemudian justru diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menilai 3,5 tahun penjara dirasa sudah cukup.

Adapun tindak pidana penganiayaan David Ozora dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Kini Mario dan Shane tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya juga didakwa  melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora: Mohon Maaf Sedalam-dalamnya Saya Turut Prihatin

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU