> >

Shane Lukas Minta Persidangannya Dipisah dengan Mario Dandy, Ini Alasannya

Hukum | 15 Juni 2023, 11:26 WIB
Terdakwa Shane Lukas saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan DO (17) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Shane Lukas, terdakwa kasus peganiayaan terhadap David Ozora, meminta persidangannya dipisah dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Demikian hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Sudah Tawarkan Bantuan Pengobatan untuk David Ozora sampai 4 Kali

“Sebelum dilakukan persidangan yang ketiga ini, kami dari tim penasihat hukum Shane Lukas mengajukan permohonan tertulis yang isinya tentang pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo,” kata kuasa hukum Shane Lukas dalam persidangan.

Kuasa hukum Shane Lukas menuturkan menjadi kewajiban moralnya untuk memberikan pembelaan yang seluas-luasnya dan semaksimal mungkin kepada kliennya tersebut.

Pihak Shane Lukas pun akan mengirimkan surat secara formal sebagai permohonannya kepada majelis hakim yang menyindangkan kasus tersebut.

Pihak kuasa hukum pun membeberkan alasan mengajukan permohonan pemisahan sidang kliennya Shane Lukas dengan Mario Dandy.

Pertama, nomor perkara terdakwa Shane Lukas berbeda dengan terdakwa Mario Dandy, termasuk dengan terdakwa AG yang perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim.

Baca Juga: Selain Kejang-kejang, Gigi Depan Kanan David Ozora Ternyata Patah Gara-gara Dianiaya Mario Dandy

Kedua, perkara a quo yang dilaporkan oleh Rustam di Polsek Pesanggrahan dengan yang didakwakan jaksa terhadap kleinnya berbeda. 

Ketiga, pemisahan perlu dilakukan guna terlaksananya persidangan yang fair dan adil, serta perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapan kebenaran materil  dan terjadinya due process of law yang seluas-luasnya terhadap perkara ini.

“Maka kami mengajukan permohonan pemisahan sidang perkara Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy atau tidak digabung,” ujar kuasa hukum.

 

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2). Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2) mereka diamankan. 

Baca Juga: Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Kejang-kejang hingga 3 Hari Usai Dianiaya Mario Dandy

Baru pada Jumat (24/2) keduanya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Kamis (2/3) kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3).

Adapun untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas samapi saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Bawa Bukti Baru soal Kondisi Terkini Anaknya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU