> >

MK Pastikan akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan

Hukum | 15 Juni 2023, 21:41 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan laporan terhadap Denny Indrayana akan disampaikan ke organisasi advokat pekan depan, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan pihaknya akan mengirimkan laporan untuk melaporkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

Fajar mengaku, saat ini, Kamis (15/6/2023) pihaknya sedang menyiapkan laporan yang akan dikirimkan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada pekan depan.

"Hari ini sedang kami siapkan dan mudah-mudahan dalam pekan depan lah kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu nanti akan kami serahkan, akan kami sampaikan kepada organisasi advokat, dalam hal ini, Kongres Advokat Indonesia," jelas Fajar di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (15/6).

Ia pun mengatakan, pihaknya sepenuhnya memberikan kesempatan kepada KAI untuk mendalami laporan tentang pengacara yang juga kader Partai Demokrat itu.

"Silakan nanti yang memberi penilaian adalah organisasi advokat itu sendiri, dalam hal ini KAI, apakah dugaan pelanggaran etik ini betul-betul terbukti atau tidak, itu kami serahkan," terang Fajar.

"Insyaallah minggu depan kami sampaikan," imbuhnya.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dibanding Tertutup

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut, pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait cuitannya yang menuding MK akan memenangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," kata Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).

Ia menyebut, ketika Denny mencuitkan hal tersebut, belum ada putusan, bahkan belum ada rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Rapat tersebut, kata Isra, baru digelar pada 7 Juni 2023.

Saldi pun mengaku akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana itu kepada organisasi advokat yang menaungi, yakni KAI.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," kata 

Isu bocornya putusan MK atas gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dicuatkan oleh Denny melalui media sosial Twitter-nya pada 29 Mei 2023 yang berbunyi:

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."

Cuitan tersebut pun menghebohkan warganet dan ditinjau lebih dari 3 juta kali oleh pengguna Twitter.

Baca Juga: MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU