> >

Soal Laporan MK atas Denny Indrayana, Kongres Advokat Indonesia akan Lakukan Sejumlah Langkah

Hukum | 16 Juni 2023, 06:30 WIB
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, mengungkapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait laporan Mahkamah Konstitusi terhadap Denny Indrayana, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

"Bisa juga kalau dia sebagai politisi, tentu dia punya hak untuk menyampaikan pendapat dan sebagainya, terlepas dari aturan etik organisasi advokat," imbuhnya.

Sejumlah pernyataan Denny di media sosial, menurut dia, dilontarkan sebagai politisi Partai Demokrat, bukan seorang advokat.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana: Alhamdulillah Sesuai Aspirasi

"Tentu ini akan menjadi kajian di Kongres Advokat Indonesia bahwa posisi Prof Denny ini dia dalam rangka menjalankan profesi atau bukan," ujarnya.

"Kalau pun dalam rangka menjalankan profesi advokat, dia sedang mengadvokasi siapa, mendapat kuasa dari siapa dan sebagainya, itu kan harus jelas," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil ketua MK Saldi Isra menyebut, pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait cuitannya yang menuding MK akan menangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," kata Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU