> >

KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang yang Dilakukan Ricky Ham Pagawak Capai Rp210 Miliar

Hukum | 21 Juni 2023, 07:15 WIB
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). (Sumber: Kompas.com/Kemendagri.)

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta. Mereka merupakan pihak yang memberi suap. 

Baca Juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain

Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU