> >

Karopenmas Sebut Institusi Polri Tak akan Lindungi Anggota yang Lakukan Tindak Pidana

Hukum | 22 Juni 2023, 18:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers perkembangan sejumlah kasus di Indonesia, Kamis (22/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak pernah melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana, dan bukan menjadi tempat berlindung mereka.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

“Tentu saya telah menyampaikan ya, dan ini merupakan komitmen Polri bahwa Polri tidak pernah melindungi, dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan,” ucapnya menegaskan.

Bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana, Ahmad Ramadhan menyebut, institusi Polri pasti akan menindak tegas.

Baca Juga: Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

“Tentu apa yang diperbuat, kita akan melakukan proses, dan bila terbukti, tindakan tegas akan diambil oleh Polri.”

Berkaitan dengan kasus dugaan perkosaan yang melibatkan anggota Polri, Ahmad menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kasusnya.

“Tentu kita lihat ya, jalan dulu, apalagi kasus seperti yang disampaikan, tentu melalui mekanisme, layak untuk PTDH, bila kasus perkosaannya terbukti.”

“Tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dua anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisal MS, yakni Bripka SN dan Briptu RS.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU