> >

Bantah Berikan Dana Bantuan Miliaran Rupiah ke Al Zaytun, Jubir Kemenag: Itu Dana BOS

Humaniora | 23 Juni 2023, 08:37 WIB
Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Kementerian Agama membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut, ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. (Sumber: www.al-zaytun.sch.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama atau Kemenag membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut, ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Dana yang diberikan Kemenag ke Al Zaytun adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi hak para siswa di sana.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).

Ia menjelaskan, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” jelas Anan seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Soal Ponpes Al Zaytun PP Muhammadiyah Saran ke Kemenag: Jika Ada Unsur Bermasalah Segera Tindak

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tambahnya.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU