> >

Menkumham Serahkan Kasus Pungli Rutan ke KPK: Enggak Ada Urusannya dengan Kami

Hukum | 25 Juni 2023, 18:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja di DPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di Rutan KPK senilai total Rp4 miliar. Pungli ini diduga terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang dikelola KPK dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di Jakarta, Minggu (25/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pungli di Rutan KPK Sebuah Ironi: Harus Ditangani dan Diproses Hukum

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan penindakan terkait pungli di Rutan KPK itu.

“Itu proses hukum saja, enggak ada urusannya dengan kami,” sambungnya.

Sementara Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada pegawai Kemenkumham yang ditugaskan di Rutan KPK, terlibat kasus pungli tersebut.

Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus ini dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

“Siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, akan ditindak tegas,” ujar Rika.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU