> >

Terima Gratifikasi dan TPPU, Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Bui plus Uang Pengganti Rp29,5 Miliar

Hukum | 28 Juni 2023, 00:41 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan ini merupakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim Tipikor Jakarta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Angin Prayitno dalam pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

JPU KPK menilai Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya dalam rentang waktu 2014 hingga September 2019 dengan total sebesar Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp44 miliar.

Jaksa menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar dari Angin Prayitno Aji Terkait Dugaan Pencucian Uang

Selain meminta terdakwa dihukum 9 tahun dan denda Rp1 miliar, jaksa KPK juga meminta hakim agar Angin Prayitno mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100.00 atau Rp29,5 miliar. 

Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa KPK. 

Dalam hal yang memberatkan hukuman perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Angin juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut, Angin Prayitno pun bereaksi protes. Ia menilai dirinya diperlakukan tidak adil.

"(Tuntutan jaksa KPK) zalim," ujar Angin seraya keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 9 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta terhdap terdakwa Angin Prayitno. Mantan pejabat pajak itu terbukti menerima suap Rp55 miliar.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU