> >

Pengamat Kritik Putusan Banding Sidang Etik Chuck Putranto: Aturan Disiplin Polri Cuma Macan Kertas

Hukum | 30 Juni 2023, 09:51 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Diketahui, sidang banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberi sanksi kepada Kompol Chuck Putranto dengan hukuman demosi selama satu tahun.

Terkait putusan banding tersebut, kata Bambang Rukminto, hal tersebut melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Batal Dipecat dari Polri

Ia mengatakan putusan tersebut sudah bisa diprediksi ketika sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang dikutip dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Ia menjelaskan, sidang KKEP di tingkat pertama bisa saja dikatakan tidak cermat dalam membuat keputusan, sehingga diputuskan berbeda saat banding. 

Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.

Baca Juga: Chuck Putranto Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Kayaknya Lagi Liburan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU