> >

Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Serahkan 10 Bukti Tambahan ke Bareskrim

Hukum | 3 Juli 2023, 18:26 WIB
Foto arsip. Kompleks Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Sumber: Dok. al-zaytun.sch.id/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menyerahkan sepuluh bukti tambahan kepada polisi.

Ketua FAPP Ihsan Tanjung mengaku membawa sepuluh bukti tambahan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini, Senin (3/7/2023).

Ihsan menerangkan, bukti tambahan tersebut merupakan rekaman video yang berisi ceramah pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu.

Ia menyebut, rekaman-rekaman ceramah itu ia serahkan untuk memperkuat laporan pertama kepada Bareskrim Polri.

Sebagai pelapor, kata dia, FAPP diminta penyidik mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan.

"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan," kata Ihsan, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Dugaan Penistaan Agama, Ini Langkah Bareskrim

Ihsan mengklaim, dengan tambahan sepuluh rekaman tersebut, maka pihaknya telah menyerahkan 15 bukti kepada polisi terkait Panji Gumilang atas dugaan kasus penistaan agama.

Selain membawa bukti, Ihsan juga mengaku memberikan keterangan tambahan terkait laporan bernomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Penyidik meminta keterangan Ihsan mengenai pasal sangkaan, yakni Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU