> >

Baru Kembali, Firli Bahuri Langsung Bebastugaskan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK

Hukum | 6 Juli 2023, 12:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri membebastugaskan Brigjen Endar Priantoro dari tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, Endar Priantoro baru saja kembali bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut setelah dipecat pada Maret 2023 lalu. 

Firli menjelaskan pembebasan tugas terhadap Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan merupakan keputusan para pimpinan KPK.

Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK

Adapun alasannya Endar Priantoro diperintahkan agar mengikuti sekolah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

“Pimpinan KPK memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (6/7/2023).

Firli mengatakan bukan hanya Endar saja yang diperintahkan untuk mengikuti sekolah di Lemhanas. Hal yang sama juga dilakukan terhadap pegawai KPK lainnya. 

Lebih lanjut, Firli menuturkan, bahwa tidak ada yang salah dengan keputusannya memecat Endar Priantoro beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengembalian Endar Priantoro ke institusi Polri sudah sesuai prosedur.

“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” ujar Firli.

Sementara itu,  Endar Priantoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya tengah menempuh sekolah di Lemhanas. 

Baca Juga: Sempat Dipecat Firli Cs, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Namun demikian, Endar menegaskan akan tetap bertugas di KPK. Karena itu, ia menyebut bakal membagi waktu antara sekolah dengan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain,” ujar Endar.

Seperti diketahui, Endar Priantoro diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa yang diterbitkan pada 31 Maret.

Pemberhentian itu dilakukan setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro kepada Polri. KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Adapun Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto. Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Baca Juga: Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman

Pencopotan Endar tersebut kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU