> >

Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Panggil Hasbi Hasan Besok, Ingatkan Agar Kooperatif

Hukum | 11 Juli 2023, 17:16 WIB
Foto Arsip. Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menghadap KPK pada Rabu (11/7/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

Hakim Alimin menilai penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum.

Dua terdakwa yang dimaksud yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus penanganan perkara di MA.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.

Hasbi diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Suap diberikan melalui perantara pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto untuk mengkondisikan putusan kasasi perdata dan pidana serta peninjauan kembali (PK) perkara perdata.

KPK sebelumnya  juga telah memeriksa Hasbi Hasan pada Juni 2023, namun ia tidak langsung ditahan.

Baca Juga: Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Suap

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU