> >

ICW Sebut 12 Anggota MKD Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan ke KPK, sebelumnya 55 Pimpinan di DPR

Peristiwa | 11 Juli 2023, 18:49 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

Lebih lanjut Kurnia menyatakan, dalam waktu dekat ICW berencana melaporkan 12 anggota MKD tersebut ke MKD atas dugaan yang sama, yakni melanggar etik karena tidak patuh melaporkan LHKPN. 

ICW juga mendesak agar partai politik mengganti anggotanya di MKD yang diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN. 

Adapun dugaan pelanggaran etik terhadap 12 anggota MKD tersebut merujuk Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Mau Jadi Kepala Desa? Cukup Lulus SMP Usia Minimal 25 Tahun Menurut RUU Desa yang Diusulkan DPR

Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal Pasal 5 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

"Ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dapat pula dipandang sebagai upaya menolak pengawasan masyarakat terhadap harta kekayaannya. Kombinasi pelanggaran hukum dan etik seperti ini mestinya segera ditindaklanjuti, bukan justru didiamkan begitu saja, apalagi terjadi di nomenklatur DPR yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika," ujar Kurnia. 

Berikut 12 nama hasil penelusuran ICW terkait anggota MKD yang dinilai tidak patuh melaporkan harta kekayaan:

1. Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, tidak melaporkan tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022. 
2. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, tidak dak melaporkan tahun 2021.
3. Anggota MKD Nazaruddin Dek Gam, terlambat melaporkan tahun 2020, 2021, dan 2022.
4. Anggota MKD Hasanuddin, tidak melaporkan tahun 2020 dan 2021 dan terlambat melaporkan tahun 2022.
5. Anggota MKD Junimart Girsang, tidak melaporkan tahun 2021 dan terlambat melaporkan tahun 2020.

Baca Juga: ICW Ungkap Pengadaan Perangkat Gas Air Mata Polri Diduga Kemahalan hingga 30 Kali Lipat

6. Anggota MKD Alien Mus, tidak melaporkan tahun 2020 dan terlambat melaporkan tahun 2021.
7. Anggota MKD Fadholi terlambat melaporkan tahun 2021 dan 2022.
8. Anggota MKD Maman Imanul Haq, tidak melaporkan tahun 2020 dan 2021.
9. Anggota MKD M Rano Alfath, terlambat melaporkan tahun 2021.
10. Anggota MKD Sartono, tidak melaporkan tahun 2019.
11. Anggota MKD Bambang Purwanto, tidak melaporkan tahun 2020 dan 2022. 
12. Anggota MKD Asep Ahmad M A, tidak melaporkan tahun 2020 dan terlambat melaporkan tahun 2021. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU