> >

Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Ini Alasannya

Politik | 12 Juli 2023, 07:54 WIB
Foto ilustrasi.Unsur para tenaga kesehatan di 5 organisasi profesi kesehatan Tasikmalaya, Jawa Barat, berunjukrasa damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai merugikan tenaga medis di Kantor IDI Tasikmalaya, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com)

“Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing. Namun tetap mengedepankan prinsip resiproval bahwa seluruh dokter Indonesia baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karirnya. Begitupun dengan dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Diungkapkan Dede, fraksinya memahami jika ada keinginan untuk menggalakkan investasi di sektor kesehatan demi kepentingan ekonomi kita. Namun jika sebuah undang-undang dan kebijakan kesehatan terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis tentulah tidak baik.

Ketiga, Fraksi Partai Demokrat juga menilai selama proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Sehingga terkesan sangat terburu-buru.

“Jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi kami meyakini bahwa RUU ini dapat lebih komprehensif holistik berbobot dan berkualitas. Berdasarkan catatan penting tersebut diiringi semangat keberpihakan terhadap rakyat Indonesia dengan ini Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tentang kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II,” pungkasnya dikutip dari situs dpr.go.id.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi UU, PPNI Bulatkan Tekad Gelar Mogok Kerja Nasional

Senada dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi lainnya yang menolak menyetujui disahkannya RUU Kesehatan tersebut.

Dalam pendapat fraksi yang dibacakan oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, dikatakan bahwa RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Pasalnya, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

"Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima," ujar Netty.

Perlu ada perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum.

Baik untuk keselamatan, kesehatan, keamanan, serta termasuk harkat dan martabat tenaga medis dalam negeri.

Pelindungan ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perlindungan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap mereka.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga menyoroti mandatory spending yang dihapuskan. Padahal  bahwa mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, dpr.go.id


TERBARU