> >

Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Hukum | 13 Juli 2023, 08:29 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, pada hari ini, Kamis (13/7/2023).

Terkait hal tersebut, Maqdir Ismail menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. 

Maqdir mengatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB sembari membawa serta uang senilai Rp27 miliar.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai

"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Adapun Maqdir dipanggil penyidik kejaksaan terkait pernyataannya mengenai adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebut, dengan membawa uang yang dikatakannya itu. 

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU