Mahkamah Agung Resmi Larang Pengadilan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Hukum | 18 Juli 2023, 22:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi melarang hakim-hakim di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
Di dalam SEMA No. 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Berikut ini bunyi SEMA tersebut dilansir dari situs resmi MA:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi soal Tingginya Pernikahan Dini: Harus Siap Lahir dan Batin
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto meminta MA untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Yandri menilai, pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.
Ia menyampaikan permintaan tersebut secara langsung kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung MA, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Yandri mengaku meminta Syarifuddin agar MA segera merespons aspirasi publik terkait nikah beda agama itu dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Pasalnya, ia menilai bahwa apabila putusan PN Jakarta Pusat itu dilaksanakan, akan memunculkan banyak ekses buruk, misalnya tentang ahli waris dan status anak.
"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri, Selasa (11/7/2023) dilansir dari Antara.
Baca Juga: Daftar Permohonan Nikah Beda Agama yang Dikabulkan oleh Pengadilan di Indonesia
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV