> >

Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Kerugian Rp326 Miliar

Hukum | 20 Juli 2023, 16:39 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan menggunakan modus robot trading Net89.

Dari 13 tersangka itu, dua orang di antaranya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Ini Rincian Aset Rp1,2 Triliun yang Disita Polisi di Kasus Net89, Total Ada 9 Tersangka

Whisnu menjelaskan, dua tersangka yang kini buron tersebut masing-masing berinisial AA dan LSH. Sementara yang meninggal dunia berinisial HS.

Sedangkan 11 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Whisnu menjelaskan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima 13 laporan polisi.

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, jumlah korban yang tertipu robot trading Net89 diduga mencapai 6.000 anggota. 

Baca Juga: Korban Trading Net89 Serahkan Bukti Dokumen ke Bareskrim Polri Sebanyak 4 Koper

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU