> >

Bareskrim Polri Ungkap 2 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Kabur ke Kamboja

Hukum | 20 Juli 2023, 19:05 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

Dia menambahkan, red notice para tersangka juga sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan pihak Interpol.

Tak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi juga dengan pengacara kedua tersangka.

"Menurut pengacaranya para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ucapnya.

Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.

Whisnu sebelumnya juga mengatakan, pihaknya menerima total 13 laporan polisi dalam kasus ini dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89.

Berdasarkan laporan ditaksir kerugian sebesar Rp 700 miliar.

Namun demikian, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian riil korban mencapai Rp 326 miliar.

"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Kantor Net89 di Jakarta Barat Senilai Rp4.5 Miliar

Dalam kasus ini, Whisnu menyebut penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun.

Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung.

"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU