> >

Hanim, Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Awalnya Pendonor lalu Jadi Koordinator

Peristiwa | 22 Juli 2023, 06:50 WIB
Hanim (41), satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja menceritakan awal mula dirinya menjadi pendonor hingga jadi koordinator korban di Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hanim (41), salah satu dari 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja, menceritakan bagaimana awal dirinya bergabung dengan sindikat tersebut.

Kisahnya bermula pada tahun 2018, ketika warga Subang, Jawa Barat ini mengaku merasa terpukul karena menghadapi kesulitan ekonomi yang sangat berat.

Dia telah berusaha keras untuk memperbaiki situasi keuangan keluarganya, mulai dari bekerja hingga mencoba berbagai cara, namun hasilnya tak juga membaik.

Entah apa yang ada dalam pikirannya pada saat itu, Hanim kemudian memutuskan untuk membuka media sosial untuk menjual ginjalnya.

"Akhirnya, saya cari-cari grup-grup donor ginjal. Saya cuma ngelihat postingan-postingan dari situ itu ada yang isi postingan itu 'Dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini ini ini'," kata Hanim dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/7/2023).

Kemudian dia pun menghubungi admin grup itu dan memenuhi persyaratan yang diminta. Setelah itu, Hanim mengungkapkan bahwa dirinya diarahkan untuk menemui seorang broker di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

"Setelah itu saya langsung disuruh ke kontrakan broker-nya itu di sekitaran Bojonggede," ungkapnya. 

Dalam pertemuannya itu, Hanim lantas dibawa untuk melakukan transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta. 

Namun, upaya tersebut mengalami kegagalan karena persyaratan yang rumit dan tidak mendapatkan persetujuan dari istri Hanim, sehingga proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Setahun kemudian, pada bulan Juli 2019, Hanim pergi ke Kamboja bersama dengan tiga pendonor lainnya, dan dia diperkenalkan kepada seseorang bernama Miss Huang.

Baca Juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Anak Kecewa, Tuntut Ganti Rugi ke Pemerintah!

"Setelah saya gagal di sana, kemudian saya menunggu di rumahnya broker itu, dengan dalih saya ngomong ke istri kerja proyek. Setelah satu tahun saya menunggu di situ," bebernya. 

"Entah apakah dia orang China atau orang Indonesia saya kurang hafal. Pokoknya namanya Miss Huang yang mengatur di sana," kata dia.

Sebelum dilakukan tindakan transplantasi ginjal, Hanim dan tiga pendonor lainnya diminta melakukan serangkaian tes kesehatan.

"Saya sama temen saya yang cewek lolos, yang satunya gagal," kata Hanim. 

Hanim kemudian mengetahui bahwa ginjal miliknya akan ditransplantasi untuk calon pasien yang berasal dari Indonesia.

"Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran satu dua bulan. Waktu itu 2019 dibayar Rp120 juta," ceritanya. 

Usai Jual Ginjal, Diajak Jadi Koordinator

Setelah menjual ginjalnya, Hanim mengatakan dirinya diajak oleh broker tadi untuk dijadikan koordinator sindikat tersebut di Kamboja.

Dia ditugaskan untuk mengoordinir calon pendonor asal Indonesia yang ingin menjual ginjalnya selama berada di Kamboja.

Ketika pertama kali terlibat dalam sindikat ini, Hanim menuturkan sempat membawa empat orang calon pendonor.

Akan tetapi, dua di antaranya dikembalikan ke Indonesia karena belum mendapat calon pasien.

Baca Juga: Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional

"Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian 3 mingguan saya memberangkatkan lagi sekitar 6 orang termasuk 2 orang yang disana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," jelasnya.

Dari ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap, mereka memiliki inisial sebagai berikut: MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, dan LF alias L. Selain itu, juga ada satu anggota Polri dengan inisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi dengan inisial AH alias A.

Sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang tergabung dalam sindikat tersebut dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, salah satu pegawai Imigrasi dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi, "Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang."

Diketahui hingga saat ini, korban yang sudah mengikuti praktik sindikat penjualan ginjal internasiomal mencapai 122 orang. 

Baca Juga: Perkenalan Aipda M dengan Sindikat Penjualan Ginjal Berawal dari Seorang Sopir Taksi Online

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU