Wapres Minta MA Tetapkan Status Hukum Anak dari Pernikahan Beda Agama
Hukum | 24 Juli 2023, 14:10 WIBSEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin itu menerangkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin kedua SEMA tersebut.
Baca Juga: 7 Alasan Pernikahan Beda Agama Dilarang dalam Islam yang Disusun Menjadi Fatwa MUI Sebelum Edaran MA
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com