> >

Polisi Periksa 30 Saksi Termasuk 8 Ahli Agama dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Hukum | 24 Juli 2023, 16:36 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa 30 saksi pada kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG).

“Sampai hari ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/2023).

Ramadhan menambahkan, pihak penyidik juga akan segera melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi ahli.

Para saksi ahli yang telah dihadirkan antara lain, lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dua ahli sosiologi, dan satu ahli penyidik.

Baca Juga: Jawaban Kapolri Terkait Progres Penanganan Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

“Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli,” tegasnya.

“Adapun daftar tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, satu ahli penyidik," urainya, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Taufik Riyady dan Roy.

Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Bareskrim Polri mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan tersangka, termasuk dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Listyo menyatakan dalam penyidikan dibutuhkan alat bukti yang cukup agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.

Penetapan alat bukti ini juga butuh kecermatan sebagai petunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU