> >

Bantuan Beras 30 Kg Disalurkan Mulai Oktober, Ini Kriteria Penerimanya

Humaniora | 25 Juli 2023, 14:07 WIB
Foto arsip. Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan, pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan beras hingga akhir tahun 2023. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan beras kepada lebih dari 21 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan pada Oktober hingga Desember 2023.

Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo, bantuan pemerintah ini merupakan upaya pengendalian inflasi pangan jelang perayaan Natal dan tahun baru 2024.

"Sehingga nantinya bantuan ini dapat menjadi bantalan sosial bagi masyakat berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli dan upaya pengendalian inflasi pangan, di mana kita akan menghadapi momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Arief di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Ia menerangkan, tambahan bantuan pangan beras ini sesuai hasil keputusan rapat terbatas (ratas) tentang Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan tanggal 10 Juli 2023.

Dalam ratas itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannnya untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan beras berdasarkan usulan Badan Pangan Nasional.

Baca Juga: Seblak Bisa Diusulkan Jadi Kuliner Warisan Budaya, Berasal dari Daerah Mana?

Penyaluran bantuan beras tersebut merupakan keberlanjutan dari program penyaluran pangan kepada 21,35 juta KPM dengan total bantuan mencapai 640 ribu ton yang telah selesai dilaksanakan dalam tiga tahap sejak Maret hingga Juni 2023.

Besaran bantuan pangan beras ini, kata Arief, sama dengan bantuan sebelumnya, yakni 10 kilogram (Kg) untuk setiap penerima dalam tiga tahap.

Oleh karena itu, setiap penerima akan mendapatkan 30 Kg beras.

Beras bantuan tersebut bersumber dair Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU