> >

Heboh Wine Diklaim Halal, Penjamin Produk Halal Kemenag Blokir Sertifikat Merek Nabidz

Humaniora | 26 Juli 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi wine anggur merah. Kemenag RI pastikan tak pernah beri sertifikat halal untuk produk wine. (Sumber: Kompas.com)

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. 

Selain itu, foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan," terang Aqil.

Komite Fatwa pun, kata dia, menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Ia pun menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Hadiri Jogja Halal Fest 2022, Sandiaga Uno Bakal Kenalkan Produk Halal dalam G20 Bali

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan," ujarnya.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tegasnya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. 

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," pungkasnya, dilansir dari situs resmi Kemenag RI.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kemenag RI


TERBARU