> >

Hasil OTT KPK, Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Barang Jasa

Hukum | 26 Juli 2023, 21:09 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) di gedung KPK, Rabu (26/7/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Penetapan tersangka Kabasarnas periode 2021-2023 ini hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7/2023).

Hasil pemeriksaan awal Henri Alfiandi melalui Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas diduga menerima uang Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas 2021-2023.

Selain Henri KPK juga menetapkan Afri Budi Cahyanto dan tiga pihak swasta sebagai tesangka.

Mereka yakin Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Baca Juga: Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, di tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Agar tender bisa dimenangkan, Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya bersama Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan, melakukan pendekatan ke Henri sebagai Kabasarnas dan Afri. 

Alex menjelaskan dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa komisi atau fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Alex menambahkan setelah pertemuan tercapai kesepakatan yaki Hendri besedia mengondisikan dan menunjuk perusahaan Marilya dan Mulsunadi sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sedangkan perusahaan Roni menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Atas kesepakatan tersebut Mulsunadi sebagai komisaris memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai. 

Penyerahan dilakukan diparkiran salah salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Baca Juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya) dan RA (Roni Aidil) dinyatakan sebagai pemenang tender. Data yang diperoleh tim KPK, diduga Hendri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alex. 

Lebih lanjut Alex menjelaskan penyidikan ini tidak berhenti di proyek tersebut. Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim Penyidik Puspom Mabes TNI akan mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap yang diterima Henri Alfiandi.

Atas perbuatannya, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU