> >

Kabar Baik Bagi PNS, BKN Resmikan Aturan Kenaikan Pangkat Jadi Enam Periode, Berlaku Januari 2024

Peristiwa | 28 Juli 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi PNS. Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Terdapat ketentuan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat PNS. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Terdapat ketentuan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat PNS.

Di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)  menjadi 6 periode.

Adapun hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang diteken Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 24 Juli 2023.

Sebelumnya periode Kenaikan Pangkat PNS berlaku 2 periode yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Dengan diubahnya ketentuan tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

"Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Sebentar Lagi, Simak Data 10 Jurusan yang Banyak Dicari

Namun perlu dicatat, peraturan Badan ini mulai berlaku pada tahun depan, atau tepatnya 1 Januari 2024 mendatang.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU