Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf
Hukum | 28 Juli 2023, 19:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus bergulir.
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan suap kepala Basarnas:
Danpuspom TNI Datangi KPK
Usai Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mendatangi KPK.
Dia menyebut KPK telah menyalahi aturan karena menetapkan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka.
Menurut Marsda Agung, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Puspom TNI Sebut KPK Menyalahi Aturan Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Korupsi
Dianggap Kewenangan TNI
Marsda Agung menegaskan TNI mempunyai aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terjerat perkara tindak pidana.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kewenangan TNI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami, KPK juga demikian,” ujarnya.
“Mari kita bersinergi untuk memberantas korupsi. TNI sangat dukung pemberantasan korupsi.”
Namun, Marsda Agung mengakui pihaknya sampai saat ini belum menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Sebab, kata dia, pihaknya belum memproses hukum keduanya lantaran baru menerima laporan polisi dari KPK.
“Kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi,” ujarnya.
“Dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer.”
KPK Minta Maaf
Merespons keberatan TNI, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan pejabat Basarnas dari lingkup militer sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...
Mengaku Khilaf
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.
Suap Pengadaan Barang Basarnas
Adapun sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga prajurit TNI Angkatan Udara (AU).
Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar OTT pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Kabarsanas Jadi Tersangka KPK, Danpuspom: Panglima Sangat Kecewa Korupsi Masih Terjadi di TNI
Penulis : Fadhilah Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV