> >

Kasus Panji Gumilang buat Setara Institut Khawatir Pelanggaran KBB Ikut Dilanjutkan

Hukum | 2 Agustus 2023, 19:17 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana keberlanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap bisa menggerus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta kebebasan berekspresi di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi KBB dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurutnya sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama ke depan akan tetap terjadi.

Hal inilah yang dikhawatirkan dalam retorika keberlanjutan yang digaungkan pemerintahan Jokowi.

"Kriminalisasi PG (Panji Gumilang) merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi, akan berlanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Bonar menambahkan dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.

Hal ini seakan menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi dan langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif.

Menurutnya meski PBB berulangkali mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi.

Hingga kini pemerintahan Jokowi selalu tunduk pada pandangan keagamaan MUI dan kelompok keagamaan konservatif. Padahal fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU