> >

13 Laporan Soal Pernyataan Rocky Gerung Masuk Penyelidikan, Video dan Pelapor Bakal Diperiksa

Politik | 4 Agustus 2023, 18:17 WIB
Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung mengadakan jumpa pers terkait banyaknya laporan masyarakat terkait pernyataannya kepada Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan lain sebagainya itu merupakan delik aduan tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Djuhandhani. 

Baca Juga: [FULL] Klarifikasi Rocky Gerung soal Pidato 'Hina' Jokowi, Singgung soal Dipolisikan

Pasal 14 Ayat (1) UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun

Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU