> >

KPK Akui Tersangka Korupsi Paulus Tannos Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Makin Sulit Ditangkap

Hukum | 8 Agustus 2023, 13:43 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa ada tersangka kasus korupsi yang buron sudah mengganti nama dan kewarganegaraan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, buronan KPK yang telah berganti identitas tersebut adalah Paulus Tannos. 

Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Ia melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ali menjelasakan, dari informasi yang didapat KPK, Paulus berganti identitas dengan mudah saat proses pelariannya. Paulus Tannos diketahui sudah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin (TPT).

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: 1.303 Hari Jadi Buronan KPK, di Mana Keberadaan Harun Masiku?

Selain berganti nama, lanjut Ali, Paulus juga telah mendapat paspor dari negara lain. 

Artinya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP, itu sudah menjadi warga negara asing (WNA). 

Hal ini yang membuat KPK kesulitan untuk membawa pulang Paulus Tannos, meskipun telah tertangkap di Thailand. 

Sebab, red notice Paulus Tannos dengan identitas baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU