Enam Bulan Usai Divonis, Hukuman Putri Candrawathi Dikorting 50 Persen Jadi 10 Tahun
Hukum | 8 Agustus 2023, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/8/2023). MA melakukan perbaikan pidana istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sehingga hukuman 20 tahun penjara yang ditetapkan PN Jakarta Selatan pada Februari lalu dikurangi.
MA pun mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. MA juga menggelar kasasi perkara dua terhukum lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi sendiri mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April lalu. Ia pun meneruskan proses peninjauan perkara ke MA karena keberatan dengan putusan 20 tahun penjara PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: [FULL] Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Batal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan, kasasi perkara Putri diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi saat ditemui wartawan di Gedung MA Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Sobandi juga menjelaskan, majelis hakim yang sama menetapkan pengurangan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Dua hakim, yakni Jupriadi dan Desnayeti disebut menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang menolak pengurangan hukuman Sambo.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup," kata Sobandi.
Putri sendiri divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 usai terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana ajudan yang dekat dengannya.
Waktu itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyebut terjebak cerita sendiri sehingga sama saja turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim PN Jakarta Selatan pun memvonisnya 20 tahun penjara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com