> >

Update Kasus Korupsi Minyak Goreng, Hari Ini Kejagung Bakal Periksa Eks Mendag M Lutfi

Hukum | 9 Agustus 2023, 07:46 WIB
Foto Arsip. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (9/8/2023).  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Perdagangan atau Mendag M Lutfi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ia pun menyatakan eks Mendag tersebut akan menghadiri pemeriksaan hari ini.

"ML (M Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Ketut, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan terhadap M Lutfi awalnya dijadwalkan pada Rabu (2/8) lalu.

Namun, melalui surat yang kemudian diterima penyidik Kejagung, M Lutfi menyatakan belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena masih mendampingi istrinya menjalani pengobatan.

Sehingga penyidik pun memanggil ulang M Lutfi pada hari ini, Rabu 9 Agustus.

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Menko Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ini, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU