> >

Kubu Ricky Rizal Tak Terima Putusan MA Meski Vonis Disunat, Pertimbangkan Ajukan PK

Hukum | 9 Agustus 2023, 08:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat menjalani persidangan. Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman kliennya, dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

DIberitakan sebelumnya, MA telah menggelar putusan kasasi perkara empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (8/8) siang.

Empat terdakwa tersebut yakni, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Jajaran majelis hakim yang mengadili perkara empat terdakwa tersebut adalah Ketua Majelis, Suhadi; Anggota 1, Suharto; Anggota 2, Jupriyadi; Anggota 3, Desnayeti; dan Anggota 4, Yohanes Priyana.

Adapun Hukuman yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi kepada empat terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun terhadap Ferdy Sambo, MA menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Kemudian untuk Ricky Rizal yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Vonis Penjara Sambo dkk Disunat MA, Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun dan Kuat Maruf 10 tahun

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU