> >

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa 8 Jam soal Korupsi Izin Ekspor CPO, Diberi 63 Pertanyaan Dijawab 61

Hukum | 9 Agustus 2023, 21:41 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberi keterangan usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2021-2022. 

Lutfi menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Ia tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.57 WIB.

Usai pemeriksaan, Lutfi mengaku telah menjelaskan perihal yang diketahuinya terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng ke penyidik.

"Saya menjawab 61 pertanyaan, saya mencoba dengan menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu, dan untuk detailnya saya persilakan teman-teman media untuk menanyakan langsung kepada penyidik-penyidik di Kejagung," ujar M Lutfi di Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Ini Momen Mendag Lutfi Dibisiki Tersangka Izin Ekspor Minyak Goreng saat Rapat di DPR

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, ada 63 pertanyaan yang diberikan kepada Lutfi.

Lutfi diperiksa untuk kepentingan pengembangan kasus dan pendalaman fakta hukum yang ditemukan Kejagung di persidangan terdakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

Salah satu yang didalami yakni terkait proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp6,47 triliun.

"Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Oleh karena itu kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu," ujar Kuntadi. 

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Eks Mendag M Lutfi Usai Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi CPO

Lutfi sudah dua kali diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan minyak goreng di Kemendag. 

Pemeriksaan pertama yakni pada Rabu (22/6/2022) saat Lutfi masih menjabat Mendag. Kala itu, ia diperiksa selama sekitar 11 jam. Ia tiba sekitar pukul 09.10 WIB dan pemeriksaan usai sekitar pukul 21.11 WIB. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU