> >

PK Ditolak MA, Demokrat Jakarta: Kekalahan Moeldoko ke-17 Melawan AHY

Politik | 10 Agustus 2023, 16:11 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono di KPUD Jakarta, Minggu (14/5/2023). (Sumber: Humas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyebut Moeldoko bukan dan tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat. 

Sehingga, rencana kubu Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat sejak awal. 

Baca Juga: Alasan MA Tolak PK Moeldoko Atas Kepengurusan Partai Demokrat

Bahkan, putusan ini merupakan kekalahan Moeldoko ke-17 dalam melawan DPP Partai Demokrat di bawah nakhoda Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

"Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moedoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023). 

"Alhamdulillah, Ini kekalahan Moeldoko yang ke-17 kali melawan Partai Demokrat. Penolakan PK Moeldoko ini memberikan semangat bagi kader untuk memperjuangkan perubahan dan perbaikan," sambungnya. 

Ia mengaku bersyukur dan menyambut baik atas kemenangan demokrasi di Indonesia. 

Menurutnya, hakim MA sudah sepantasnya menolak PK Moeldoko yang akan membegal partai berlambang bintang mercy tersebut 

"Demokrat Jakarta bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut dan semakin menambah motivasi untuk mencapai kemenangan bersama 2024," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU