> >

16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas, MAKI Desak Kemenkumham Buka Nama-Namanya

Hukum | 18 Agustus 2023, 14:28 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjuk rasa menolak kemudahan remisi bagi narapidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016). (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Ada 175.510 narapidana yang menerima remisi HUT RI tahun ini. Sebanyak 2.606 di antaranya bahkan langsung bebas. Dari 2.606 napi tersebut, sebanyak 16 merupakan napi kasus korupsi. 

Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan sebanyak 16 napi kasus korupsi yang mendapat remisi umum II atau RU II dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan dalam undang-undang.

Selain RU II, ada juga napi korupsi yang mendapat RU I, atau tetap menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Jumlahnya 2.120 orang, lebih rendah dari napi kasus narkotika yakni 87.479 napi. 

Selain 16 napi korupsi, ada 760 napi kasus narkotika dan 26 napi kasus teroris yang mendapat RU II atau remisi langsung bebas.

Baca Juga: Kemenkumham Beri Remisi 175.510 Narapidana, 2.606 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diberikan kepada semua narapidana termasuk perkara tindak pidana korupsi dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rika Aprianti, Jumat (18/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Koruptor Dapat Remisi

Beberapa nama napi korupsi yang mendapat remisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi. Keduanya sama-sama mendapatkan remisi selama tiga bulan.

Novanto merupakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Baca Juga: Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Dapat Remisi!

Sedangkan Nahrawi, terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka nama 16 napi korupsi yang mendapat remisi umum II atau remisi langsung bebas ke publik. 

Hal ini lantaran masyarakat selaku korban korupsi punya kepentingan. Kemenkumham juga diminta menjelaskan alasan 16 napi tersebut langsung bebas dari lapas. 

"Bahwa masyarakat juga berkepentingan terhadap kasus korupsi, maka Ditjen Pemasyarakatan harus membuka siapa-siapa yang mendapatkan remisi, akan kita nilai siapa-siapa yang layak dan tidak layak. Maka saya menuntut Ditjen Pemasyarakatan untuk membuka itu semua," ujar Boyamin dalam pesan tertulisnya. 

"Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," sambungnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU