> >

Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputuskan Sebelum Pendaftaran ke KPU? Ketua MK Beri Jawaban

Rumah pemilu | 18 Agustus 2023, 19:09 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons ihwal gugatan usia capres dan cawapres terkait persyaratan umur minimal 40 tahun, dikabarkan akan diputus sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Diketahui, pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.

Saat ini, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Baca Juga: Ketua MK Bantah Ada Desakan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Siapa yang Bisa Mendesak?

Namun Usman menyatakan, dirinya tak bisa memastikan kapan keputusan uji materi tersebut akan diputuskan. 

"Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon," kata Anwar usai menghadiri acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023). 

Anwar meminta kepada publik tidak  untuk berspekulasi berlebihan terkait adanya gugatan tersebut. 

"Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," ujarnya. 

Anwar menjelaskan, setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.

"Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU