> >

Presiden Jokowi Dukung Wacana Amendemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024

Politik | 18 Agustus 2023, 20:54 WIB

Bamsoet berbicara ihwal pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN dilakukan setelah Pemilu 2024.

"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," katanya. 

Ia menjelaskan, pembahasan dalam PPHN nanti untuk mengatur kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia jelang pemilu.

"Sekiranya menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya," katanya.

Bamsoet menyebut bahwa dalam kondisi itu tak ada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penundaan Pemilu. 

Selain itu, tak diatur dalam konstitusional bahwa Pemilu tertunda padahal masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis.

Baca Juga: Bamsoet: Jangan Pakai Kacamata Curiga Wacana MPR Amendemen UUD 1945

"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa." 

 

"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU