> >

Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan Tetap Jalan

Hukum | 21 Agustus 2023, 19:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun sampai saat ini tidak berhenti ataupun hilang.

"Selalu ada yang bertanya Rp349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang," kata Mahfud MD di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Dia menyebut kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR tidak setuju dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal ratusan triliun tersebut.

Baca Juga: Kedua Orang Tua Bayi Tertukar Jalani Tes DNA Silang di Puslabfor Polri, Bagaimana Hasilnya?

Oleh karena itu, kasus transaksi janggal tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah pun tak tinggal diam dalam menangani kasus tersebut.

Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu.

"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. 

Dari kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah ditindak seperti Rafael Alun Trisambodo, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Momen Mahfud MD dan Deddy Corbuzier Kagum Atas Penampilan Komcad

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU