> >

Di Sidang Lukas Enembe Hakim Ingatkan ke Ahli: Berikan Pendapat Netral, Bukan Pesanan

Hukum | 28 Agustus 2023, 19:05 WIB
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan para ahli yang dihadirkan di sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan para ahli yang dihadirkan di sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bisa memberi pendapat netral bukan pesanan. 

Tim kuasa hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga ahli untuk memberi keterangan meringankan.

Ketiga ahli yang dihadirkan yakni Dr Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Kemudian, Dr Hernold Ferry Makawimbang, ahli hukum keuangan negara serta ahli hukum perhitungan kerugian negara dan pemeriksa investigasi, serta Dr H Eko Sembodo, ahli hukum keuangan negara dan hukum perhitungan kerugian.

"Diharapkan pendapat saudara ahli itu benar-benar netral bukan pendapat saudara berdasarkan pesanan," ujar Hakim Rianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Debat Jaksa dan Ahli Meringankan Lukas Enembe di Persidangan, hingga Diingatkan Hakim

"Jadi benar-benar sudah dijaga integritas saudara sebagai ahli, sebagai pengajar, sebagai dosen. Ingat saudara sudah disumpah," sambung Hakim Rianto.

Selain meminta agar pendapat ahli tidak berdasarkan pesanan, Hakim Rianto juga meminta agar tidak ada debat kusir dalam persidangan penyampaian keterangan meringankan.

Rianto menyatakan, dalam pendapat tidak perlu saling berdebat. Setiap pendapat yang dijawab oleh ahli akan dicatat dan dinilai oleh majelis hakim. 

"Saya ingatkan di awal persidangan jangan sampai kita berdebat kusir di depan persidangan ini," ujar Hakim Rianto. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU