> >

DPR Setujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ada RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Politik | 30 Agustus 2023, 08:31 WIB
Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Dari daftar Prolegnas 2023, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU ini merupakan Luncuran Prolegnas
Prioritas 2022.

Sebelumnya, RUU ini pernah menjadi perdebatan. Pengusulan RUU ini oleh sebagian anggota DPR karena maraknya terjadi aksi penistaan simbol agama dan kekerasan pada tokoh agama.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, salah satu yang mendorong RUU ini. HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukan urgennnya kehadian RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

“Masalah ini harusnya  diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani dan  menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4/2021) silam.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU