> >

Bareskrim Polri Petakan Figur Publik yang Promosikan Situs Judi Online, Bisa Dikenakan Pidana

Hukum | 31 Agustus 2023, 15:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. saat rilis kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah di Jakarta. (Sumber: Kompas TV)

Selain itu, Adi Vivid menegaskan pihaknya akan menindak tegas para influencer dan figur publik yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Adi mengungkapkan kasus judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Karena itu, kata Adi Vivid, para figur publik yang mempromosikan situs judi online tidak bisa membantahnya.

"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu,” ujarnya.

“Bisa dari keterangan itulah kita kenakan unsur pengenaan pasal."

Baca Juga: Ini Gaji Operator hingga Supervisor Judi Online Mastertogel yang Raup Untung Rp2 Miliar per Bulan

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU