> >

AKBP Bambang Kayun Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap Rp57,1 Miliar Hari Ini

Hukum | 4 September 2023, 10:14 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, saaSelasa (3/1/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Panji Sugiharto bakal menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan suap sebesar Rp 57,1 miliar, pada hari ini, Senin (4/9/2023). 

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bambang Kayun, Sumardhan, dalam keterangannya, Senin (4/9).

"Berdasarkan penundaan oleh hakim kemarin, maka Senin putusan," kata Sumardhan, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pembacaan putusan terdakwa AKBP Bambang Kayun akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda: Pembacaan Putusan, Jam: 10.00 sampai selesai, Ruangan Wirjono Projodikoro 1," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, yang dikutip Senin.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, dituntut 10 tahun penjara.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan,” imbuhnya.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar.

"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000,” ucap Jaksa.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp57,1 Miliar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU