> >

17 Ribu ASN, TNI dan Polri Boyongan ke IKN pada 2024, Menolak Ikut Bisa Kena Sanksi!

Humaniora | 5 September 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi ASN. Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN di 2024 agar kesejahteraan mereka meningkat dan kualitas layanan publik serta birokrasi semakin membaik. (Sumber: Kompas.com/Elgana Almubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak hampir 17.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dipindahkan ke ibu kota negara baru, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menegaskan bahwa ASN wajib untuk ditempatkan di mana saja, termasuk IKN.

Namun, bagi ASN yang menolak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Mengintip Proses Pembuatan Selubung Garuda Istana IKN

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," terang Averrouce dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Sanksi ASN Menolak ke IKN

ASN yang menolak penempatan di IKN dapat menghadapi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan.

1. Hukuman Disiplin Ringan

  • Teguran lisan

  • Teguran tertulis

  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

Baca Juga: Jokowi Ancam Industri Tak Pasang Scrubber: Sanksi Pasti dan Bisa Ditutup!

2. Hukuman Disiplin Sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan

  • Potongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 9 bulan

  • Potongan tukin sebesar 25 persen selama 1 tahun, tergantung pada kasusnya

3. Hukuman Disiplin Berat

  • Penurunan jabatan ASN setingkat lebih rendah selama satu tahun

  • Pembebasan dari jabatan pelaksana selama setahun

  • Pemberhentian dengan hormat

Baca Juga: Ramai Menu Diet Tiffany Plate, Ini 8 Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi dalam Kondisi Mentah

Kesediaan ASN untuk penempatan ke IKN telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23.

Averrouce menyatakan saat ini belum ada laporan tentang ASN yang menolak. Ia mengungkapkan banyak yang menginginkan mutasi ke IKN, bahkan dari ASN di daerah.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU