> >

Periksa Pimpinan PT RDG, KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe dari Luar Negeri

Hukum | 7 September 2023, 16:34 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Namun, bos perusahaan maskapai pesawat pribadi itu tidak hadir tanpa konfirmasi. 

ALi mengingatkan Gibrael bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diminta tim penyidik.

Gibrael juga salah satu pihak yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

Baca Juga: Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal

Dalam kasus ini KPK menemukan bukti adanya aliran uang suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. 

Aliran uang tersebut ternyata lebih besar setelah Rijatono Lakka dihadirkan sebagia saksi dalam sidang penerimaan gratifikasi Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fakta sidang terungkap aliran uang yang diberikan ke Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar. 

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU