> >

Sempat Ditunda 2 Kali, Ammar Zoni Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Hukum | 8 September 2023, 07:54 WIB
Ammar Zoni saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Aktor Amar Zoni akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/9/2023). (Sumber: Kompas.com/Shania Mashabi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Amar Zoni kembali akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/9/2023).

Tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mengalami dua kali penundaan.

"InsyaAllah (sidang tuntutan Ammar) besok (Jumat 8 September 2023)," kata kuasa hukum Ammar Zoni Abdullah Emile Oemar Alamudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan untuk pria bernama asli Muhammad Ammar Akbar ini akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Terdakwa: Muhammad Amar Akbar Als Ammar Zoni. Tanggal sidang: Jumat, 08 September 2023. Jam: 10.00 sampai Selesai. Agenda: Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pembelaan dari Terdakwa," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatam yang dikutip Jumat.

Seperti diketahui, tak hanya sekali, penundaan sidang pembacaan tuntutan Ammar Zoni telah ditunda dua kali, yakni pada 31 Agustus 2023 dan 7 September 2023.

Penundaan sidang tersebut harus dilakukan lantaran Jaksa mengaku belum siap dengan berkas tuntutan.

Kuasa hukum Ammar, Abdullah menyebut kliennya sempat kecewa karena sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkobanya kembali ditunda pada Kamis lalu.

Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Terakhir Kali Pakai Narkoba di Thailand, Seminggu sebelum Ditangkap

Meski penundaan dalam sidang diakui hal yang wajar, namun penundaan sampai dua kali, menurut dia, terlalu berlebihan.

"Iya (Ammar) tadi ngeluh. Kalian lihat sendiri kami duduk (dalam sidang), saya tarik Ammar untuk berbicara sama saya tadi. Jadi dia nyatakan, dia (Ammar) kecewa," kata Abdullah, dikutip dari Kompas.com.

Sebab itu, besar harapan dari pihak Ammar Zoni agar penundaan sidang tuntutan ini tak terjadi kembali. 

Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa suami Irish Bella itu yang diduga menyalahgunakan kepemilikan narkoba jenis sabu. 

JPU menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama terdakwa lain, Mustakim dan Rahmat Hidayat, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin apa pun.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ammar Zoni Didakwa Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Layak Divonis Rehabilitasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU