> >

Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra, Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Hukum | 8 September 2023, 12:51 WIB
Dito Mahendra (tengah) asaat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). Bareskrim Polri dikabarkan telah berhasil menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra, usai menjadi buron empat bulan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami, dan hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. 

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dalam perkara yang menjerat Dito ini, sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah kekasih Dito, yakni penyanyi Nindy Ayunda dan adik serta orangtua Dito.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam soal Senjata Api Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Sebut Tak Sembunyikan Kekasihnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU